Arab Saudi Tolak Jamaah Umrah Indonesia Tahun Ini

Arab Saudi Tolak Jamaah Umrah Indonesia Tahun Ini

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akan menerima kunjungan jemaah umrah internasional kecuali dari Indonesia.

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, setidaknya lebih dari 20.000 jemaah akan melaksanakan umrah dalam beberapa hari mendatang, termasuk jemaah luar negeri.

Namun sayangnya, dalam kebijakan tahun ini tidak semua jemaah diterima. Hanya berasal dari negara yang kondisi pandemi Covid-19 nya terkendali.

Juru bicara kementerian Hisham Bin Saeed mengatakan, jemaah asing tersebut berasal dari negara-negara yang tidak masuk dalam daftar larangan sesuai instruksi Kementerian Kesehatan serta Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA).

Negara-negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Lebanon.

“Saudi menetapkan daftar tersebut berdasarkan masih tingginya kasus infeksi virus corona serta penularan varian baru,” kata Saeed, Senin (2/8/2021).

Sementara itu sekitar 500 perusahaan dan lembaga layanan umrah serta lebih dari 6.000 agen asing telah siap menerima jemaah internasional.

“Saudi juga menerapkan syarat bagi mereka yakni sudah mendapatkan vaksinasi penuh menggunakan produk Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson,” terangnya.

Anggota Komite Nasional Haji dan Umrah, Hani Ali Al Amiri mengatakan, jemaah bisa memesan paket umrah dan melakukan pembayaran melalui 30 situs web dan platform elektronik yang tersedia secara global.

“Selain sudah mendapat vaksinasi penuh, kondisi kesehatan calon jemaah juga harus prima serta mau mematuhi semua protokol guna memastikan keselamatan mereka,” pungkasnya. (der/fin)

Baca juga:

Heboh Bus Ugal-ugalan di Cilimus, Sopir dan Penumpang Masih Remaja

Ternyata, Persembunyian Osama bin Laden Terbongkar Karena Jemuran

Manusia Tercepat di Olimpiade Tokyo 2020, Kejutan..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: